Thursday, 24 January 2019

Kuliah PPG - Rangkuman Pedagogik

Guru wajib memenuhi kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi dan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.yang sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007.  

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia.  

Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan. 

Kompetensi pedagogik guru adab 21 menakankan pada kemampuan adaptasi guru untuk mentrasformsi diri dalam era pedogogi digital dengan terus mengembangkan kreativitas dan daya inovatif.  

Guru secara yuridis diakui sebagai bagian dari tenaga kependidikan sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus. Berbagai produk hukum dan kebijakan telah dikeluarkan pasca UUGD Nomor 14 tahun 2015 dalam rangkat meningkatkan kualitas guru. 

Profesi guru bukan sekedar agen kurikulum namun secara akademis ikut merancang konsep dan gagasan bagi upaya-upaya trasformasi dunia pendidikan dan masyarakat pada umumnya. Profesi guru di Indonesia memenuhi kriteria profesi pendidikan yang ditetapkan NEA.

http://www.fiqih17.com/2017/07/arti-penting-mengajar-bagi-seorang-guru.html


Pemerintah guna menjaga mutu guru telah mengeluarkan Permendiknas no 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 terkait aspek penilaian meliputi pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, dan pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan. Abad 21 menuntut perubahan peran guru lebih kepada kontekstualisasi informasi dan mengajarkan nilai nilai-nilai etika, budaya, kebijaksanaan, pengalaman, empati sosial, sikap-sikap, dan keterampilan esensial abad 21 yaitu kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreativitas (4C). 

Guru harus terus belajar dalam konteks Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Penting bagi guru selalu melakukan refleksi pembelajaran, mengidentifikasi masalah, merancang tindakan, melaksanakan mengevaluasi hasil dan tindaklanjut sebagai bagian dari kebiasaaan pengembangan keprofesian bekelanjutan. 

Perkembangan masif Teknologi Informasi dan Komunikasi membawa perubahan pola-pola pembelajaran sehingga guru dituntut mampu menyesuaikan mode-mode pembelajaran baru. Penting bagi guru memiliki ICT literacy dan paket pengetahuan dalam mengintegrasikan kemampuan pedagogis, penguasaan materi, dan cara pembelajarannya. Guru adalah pengembang gagasan dan ide bagi transformasi pendidikan bukan sekedar pelaksana kurikulum. 

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: