Tugas : Modul 2. KB 1.2 Kompetensi Guru
1. Sebutkan 4 kompetensi guru?
2. Mengapa guru perlu memahami kompetensi pedagogi?
3. Mengapa guru perlu memahami kompetensi pedagogi guru Abad 21?
4. Apa saja bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan kompetensi guru?
Jawaban :
1. Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru diantaranya:
a. Kompetensi Pedagogik
Pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu.
1) Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
2) Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3) Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
4) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8) Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
9) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b. Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses pembelajaran sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik peserta didik sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Guru yang memiliki kemampuan personal dalam mencerminkan kepribadian yang stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, dan berakhlak mulia dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian yang baik bagi peserta didik. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru, diantaranya.
1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4) Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
c. Kompetensi Sosial
Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru abad 21. Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial diantaranya.
1) Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d. Kompetensi Profesional
Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh peserta didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus. Keaktifan peserta didik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.
Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip metode didaktik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip- prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi peserta didik belajar. Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini.
1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3) Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
4) Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Dalam hal ini guru perlu memahami kompetensi pedagogik dikarenakan pengembangan profesi guru dari aspek kemampuan pedagogik perlu untuk ditingkatkan sebagai strategi dan bentuk kegiatan pembelajaran. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masing - masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Tentu saja dengan mengembangkan kurikulum akan mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran sehingga dalam merancang pembelajaran yang mendidik, melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan mengevaluasi proses serta hasil pembelajaran akan dapat dilaksanakan secara efisien dan tepat. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik seperti perencanaan pembelajaran yang cocok untuk peserta didik dengan memperhatikan karakteristik siswa dalam mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
3. Menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dari era sebelumnya, setiap guru membutuhkan pengembangan yang efektif. Beberapa tren pengembangan guru abad 21 yaitu menggunakan pendekatan 'bottom up', menekankan kolaborasi yang berorientasi pada memampukan guru mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi, merupakan program-program yang interaktif dan saling terkait, yang dilaksanakan secara kontinyu dan direncakana secara sistematik dan komprehensif (Castetter, 1996).
Abad 21 yang ditandai dengan kehadiran media baru, memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan era sebelumnya, baik itu karateristik siswa, media, metode maupun evaluasi pembelajaran. Oleh karena itu, Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu, guru dituntut mampu menyampaikan bahan pembelajaran sebagai seorang profesional harus segera beradaptasi dengan kehadiran media baru yang dapat dimanfaatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di setiap pembelajaran. Guru harus selalu memperbaharui dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Karena jika guru tidak cepat dalam beradaptasi dengan teknologi saat ini, kemungkinan besar guru akan tertinggal dalam akses informasi yang up to date dari siswa sehingga kredibilitas guru akan berpengaruh dihadapan siswa.
4. Ada banyak bentuk kegiatan yang dapat diikuti oleh guru untuk mengembangkan kompetensi seperti seminar, workshop, dan pelatihan-pelatihan yang diselenggrakan oleh lembaga profesi guru, forum guru (KKG), konsorsium, perguruan tinggi, swasta maupun pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan. Seperti kegiatan yang pernah penulis ikuti yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur melalui Pembinaan Pendidikan SMK yang mengadakan kegiatan “Pelatihan Guru Produktif SMK Bidang Teknologi Informasi” pada tanggal 9 s/d 12 Mei 2018, dalam kegiatan tersebut diantaranya guru harus mampu membuat dan menyajikan informasi digital kepada masyarakat berupa blog serta membuat media pembelajaran berbasis aplikasi web untuk mempermudah guru dalam proses pembelajaran kreatif kepada siswa. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kompetensi untuk pengembangan guru, sehingga kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya.
0 komentar: